Perpustakaan Ombudsman RI menerapkan prosedur layanan sebagai berikut:
- Koleksi di Perpustakaan Ombudsman RI diperbolehkan untuk dibaca dan dipinjam namun hanya untuk pemustaka kalangan Insan Ombudsman RI, sedangkan bagi pemustaka dari masyarakat umum hanya diperbolehkan membaca koleksi di ruang baca perpustakaan.
- Perpustakaan Ombudsman RI menerapkan layanan terbuka (open access) dan layanan tertutup (close access), untuk layanan terbuka pemustaka dapat memilih koleksi yang diinginkan langsung ke rak koleksi, dan untuk layanan tertutup, pemustaka yang mencari dan mernilih koleksi harus melalui pustakawan/pegawai perpustakaan.
- Peminjaman koleksi paling banyak 3 (tiga) judul dengan batas waktu peminjaman 7 (tujuh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja dengan persetujuan pustakawan/pegawai perpustakaan.
- Koleksi referensi dan koleksi laporan yang diterbitkan oleh Ombudsman RI hanya dapat dibaca di tempat.