Demi ketertiban, ketenangan, keamanan, dan kenyamanan layanan perpustakaan ditetapkan tata tertib pemustaka perpustakaan Ombudsman RI dengan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap pemustaka yang akan memasuki ruang baca diharuskan mengisi daftar hadir pengunjung yang tersedia.
- Tas dan barang-barang lain seperti senjata api, senjata tajam, topi, helm, jaket, map, payung, makanan dan minuman harus dititipkan di ruang pustakawan yang tersedia, kecuali alat tulis, barang berharga, laptop, dan uang.
- Perpustakaan Ombudsman RI mewajibkan pemustaka agar memperlakukan bahan perpustakaan dan fasilitas perpustakaan dengan baik, tidak dibenarkan merusak, mencoret-coret, melipat, mencuri, dan merobek bahan perpustakaan, serta senantiasa memelihara kebersihan lingkungan dan tidak merokok, mengkonsumsi minuman keras, narkoba, makan, minum di lingkungan perpustakaan.
- Perpustakaan Ombudsman RI mengharapkan pemustaka mengenakan pakaian yang bersih, rapi, dan pantas/sopan, demi menjaga kesopanan dan ketertiban.
- Perpustakaan Ombudsman RI mewajibkan pengunjung untuk berlaku sopan dan santun di lingkungan perpustakaan dan dilarang melakukan tindakan asusila yang tidak sesuai dengan norma agama dan masyarakat serta dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu pemustaka lain.