Layanan Sirkulasi dan baca di tempat
Kebijakan teknis layanan Perpustakaan Ombudsman RI menerapkan layanan terbuka (Open Access) untuk koleksi umum, dan layanan tertutup (Close Access) untuk koleksi referensi. Untuk layanan terbuka, pemustaka yang ingin mencari bahan perpustakaan diperkenankan mengambil sendiri langsung ke rak koleksi, sedangkan untuk layanan tertutup harus melalui pustakawan atau pegawai perpustakaan.
Layanan E-Resources
Layanan ini bertujuan untuk pemustaka dalam mencari refrensi berupa buku, jurnal, artikel, mahalah, tesis, disertasi dari berbagai sumber refrensi repecaya untuk menunjang penelitian.
Layanan Bimbingan Pemustaka
Layanan bimbingan pemustaka di perpustakaan ombudsman adalah kegiatan yang dilakukan oleh pustakwan dengan tunjuan memberikan pembelajaran kepada pemustaka tata cara penelusuran informasi baik yang tercetak maupun yang tidak tercetak (Online) secara tepat sesuai dengan kebutuhan informasi.
Layanan Pembuatan ISBN ke Perpustakaan Nasional
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Terima, Perpustakaan Ombudsman turut membantu meneruskan permintaan pembuatan ISBN khusus terbitan Insan Ombudsman ke pihak Perpustakaan Nasional RI.