Text
Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik
Perizinan merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk melakukan pengendalian atas eksternalitas negatif yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas sosial meupun ekonomi. Mengingat fungsinya yang sangat sentral dalam mencegah kegagalan pasar dari aktivitas koperasi, fungsi perizinan jelas merupakan fungsi regulasi yang harus dipegang oleh pemerintah.
Ketersediaan
#
Pojok Baca Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan
352.5 ADR r
SMS099
Tersedia
#
Pojok Baca Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat
352.5 ADR r
SMB099
Tersedia
#
Perpustakaan Ombudsman RI
352.5 ADR r
A01839
Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada 2025-04-28)
Informasi Detail
- Judul Seri
-
-
- No. Panggil
-
352.5 ADR r
- Penerbit
-
Jakarta :
Sinar Grafika.,
2010
- Deskripsi Fisik
-
xiv, 502 hal.; 23 cm
- Bahasa
-
Indonesia
- ISBN/ISSN
-
9789790073081
- Klasifikasi
-
352.5
- Tipe Isi
-
-
- Tipe Media
-
-
- Tipe Pembawa
-
-
- Edisi
-
-
- Subjek
-
- Info Detail Spesifik
-
-
- Pernyataan Tanggungjawab
-
Adrian Sutedi
Informasi Lainnya
- Nomor Induk
-
-
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar