Buku ini hadir menghubungkan konsep kewenangan, jabatan, keabsahan tindakan pemerintahan dan bentuk pertanggungjawaban hukum jika terjadi penyalahgunaan wewenang. Namun secara praktis, buku ini lebih difokuskan pada upaya perlindungan hukum atas dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan.
Prinsip konstitusionalisme modern pada pokoknya menyangkut pembatasan kekuasaan (limited governance). Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lainnya, yakni hubungan antar pemerintahan dengan warga negara dan hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan lainnya.
Perizinan merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk melakukan pengendalian atas eksternalitas negatif yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas sosial meupun ekonomi. Mengingat fungsinya yang sangat sentral dalam mencegah kegagalan pasar dari aktivitas koperasi, fungsi perizinan jelas merupakan fungsi regulasi yang harus dipegang oleh pemerintah.