Buku ini hadir menghubungkan konsep kewenangan, jabatan, keabsahan tindakan pemerintahan dan bentuk pertanggungjawaban hukum jika terjadi penyalahgunaan wewenang. Namun secara praktis, buku ini lebih difokuskan pada upaya perlindungan hukum atas dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan.