Buku ini memperlihatkan nuansa kekayaan intelektual berbasiskomunitas yang kental dengan faktor alam dan manusia, yaitu indikasi geografis. Di samping teori-teori dan pengaturan hukum, buku ini juga menggambarkan praktik perlindungan Indikasi Geografis yang nyatanya bermanfaat bagi perlindungan sejumlah kekayaan tradisi.