Buku ini menjadi cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Proses sosialisasi hukum harus berlangsung secara wajar, diawali dari penalaran dan penularan dari lingkungan terkecil yang terdekat, kemudian berkembang hingga ke masyarakat yang lebih luas.