Buku ini mengkaji penggunaan instrumen kontrak dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kajian ini dapat dipahami bahwa penggunaan instrumen kontrak dalam penyelenggaraan pemerintah tidak bisa sepenuhnya tuntuk pada hukum privat, sebab penyelenggaraan pemerintahan tunduk pada hukum publik.
Buku ini mengulas tiga hal besar: (i) mengelaborasi konsep dan ragam kontrak pemerintah dari perspektif hukum publik dan hukum privat; (ii) menguraikan perkembangan regulasi pada beberapa jenis kontrak pemerintah; dan (iii) mengkaji aneka putusan yang terkait dengan kontrak pemerintah.