Prinsip konstitusionalisme modern pada pokoknya menyangkut pembatasan kekuasaan (limited governance). Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lainnya, yakni hubungan antar pemerintahan dengan warga negara dan hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan lainnya.