Buku ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas tahun 2000, namun tidak terlepas dengan peraturan perundang-undangan sebelumnya, sehingga buku ini bukan hanya sekadar menginventarisasi bahan hukum yang ada sebelum maupun sesudah tahun 2000, namun sedapat mungkin mengomparasikannya.
Buku ini hadir untuk mengurai beberapa aturan hukum nasional tentang hak asasi manisa yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Diuraikan pula hal yang berkaitan dengan konsepsi hak asasi manusia dan sejarah perkembangan.
Buku ini berusaha memberikan alternatif pandangan terkait konsep keadilan dalam lingkup ketenagakerjaan yang sebaiknya di Indonesia saat ini. Alur bahasan akan diawali dengan menjelaskan alasan mengapa keadilan menjadi nilai utama di samping kepastian hukum dan kemanfaatan yang dikenal sebagai tujuan dari hukum.
Perizinan merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk melakukan pengendalian atas eksternalitas negatif yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas sosial meupun ekonomi. Mengingat fungsinya yang sangat sentral dalam mencegah kegagalan pasar dari aktivitas koperasi, fungsi perizinan jelas merupakan fungsi regulasi yang harus dipegang oleh pemerintah.