Dalam UU yayasan Nomor 16 Tahun 2001 yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2004, dikehendaik bahwa yayasan harus berbentuk badan hukum, mempunyai kekayaan sendiri, dan kegiatannya berada dibidang sosial, Keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan bukan sebuah perusahaan yang menarik keuntungan. Yayasan adalah Lembaga nirlaba. Bila sebelumnya keluarnya UU ini setiap orang dapat …