Perizinan merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk melakukan pengendalian atas eksternalitas negatif yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas sosial meupun ekonomi. Mengingat fungsinya yang sangat sentral dalam mencegah kegagalan pasar dari aktivitas koperasi, fungsi perizinan jelas merupakan fungsi regulasi yang harus dipegang oleh pemerintah.
Buku ini memperlihatkan nuansa kekayaan intelektual berbasiskomunitas yang kental dengan faktor alam dan manusia, yaitu indikasi geografis. Di samping teori-teori dan pengaturan hukum, buku ini juga menggambarkan praktik perlindungan Indikasi Geografis yang nyatanya bermanfaat bagi perlindungan sejumlah kekayaan tradisi.