Dalam UU yayasan Nomor 16 Tahun 2001 yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2004, dikehendaik bahwa yayasan harus berbentuk badan hukum, mempunyai kekayaan sendiri, dan kegiatannya berada dibidang sosial, Keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan bukan sebuah perusahaan yang menarik keuntungan. Yayasan adalah Lembaga nirlaba. Bila sebelumnya keluarnya UU ini setiap orang dapat …
Buku ini menjadi cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Proses sosialisasi hukum harus berlangsung secara wajar, diawali dari penalaran dan penularan dari lingkungan terkecil yang terdekat, kemudian berkembang hingga ke masyarakat yang lebih luas.
Buku ini memberikan pemahaman yang benar berdasarkan konsep hukum dan teori dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Agraria/Pertanahan di Indonesia, lebih khususnya mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum