Buku ini menjadi cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Proses sosialisasi hukum harus berlangsung secara wajar, diawali dari penalaran dan penularan dari lingkungan terkecil yang terdekat, kemudian berkembang hingga ke masyarakat yang lebih luas.
Buku ini memberikan pemahaman yang benar berdasarkan konsep hukum dan teori dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Agraria/Pertanahan di Indonesia, lebih khususnya mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Kamus ini di susun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pengertian istilah di dunia hukum, baik hukum acara pidana, hukum perdata, hukum dagang dan peraturan pemerintah. Disusun secara alphabetis, ringkas dan komplit sehingga mudah untuk ditemukan setiap katanya.