Buku ini memperlihatkan nuansa kekayaan intelektual berbasiskomunitas yang kental dengan faktor alam dan manusia, yaitu indikasi geografis. Di samping teori-teori dan pengaturan hukum, buku ini juga menggambarkan praktik perlindungan Indikasi Geografis yang nyatanya bermanfaat bagi perlindungan sejumlah kekayaan tradisi.
Buku ini memberikan jawaban atas identifikasi lembaga-lembaga yang sangat banyak. Buku ini juga mengulas Lembaga Ngara dari segi Hierarkinya dan dari segi fungsinya. Ynag paling penting adalah identifikasi tersebut harus didasari pada norma Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi dalam bernegara.