Buku ini merupakan refleksi perjalanan pemikiran dan kepekaan atas problem HAM di masyarakat yang aktual oleh para mahasiswa ditengah kesibukan studinya.Tema yang diangkat dalam buku ini diantaranya mengenai kacaunya peraturan perundang-undangan berkenaan
Menyajikan perspektif kritis terhadap kebijakan publik sebagai arena kontestasi gagasan dalam mendorong transformasi sosial.
Buku ini hadir untuk mengurai beberapa aturan hukum nasional tentang hak asasi manisa yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Diuraikan pula hal yang berkaitan dengan konsepsi hak asasi manusia dan sejarah perkembangan.