Text
Hak Kekayaan Intelektual Teori dan Prinsip-prinsip Umum
Hak kekayaan intelektual merupakan hak eklusif yang harus diberikan kepada seseorang atau sekelompok aorang atas karya ciptanya. Karya cipta yang dimaksud dihasilkan dari kemampuan intelektual, olah fikir, atau kreativitas baik di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, serta teknologi yang memiliki manfaat ekonomi. Hak ini penting untuk memberikan penghargaan atas kreativitas serta merangsang orang lain untuk lebih lanjut dapat mengembangkan karya-karyanya di tengah terbukanya ekonomi global.
Ketersediaan
#
Pojok Baca Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan
346.048 DJU h
SMS069
Tersedia
#
Pojok Baca Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat
346.048 DJU h
SMB069
Tersedia
#
Pojok Baca Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara
346.048 DJU h
SLT019
Tersedia
#
Pojok Baca Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan
346.048 DJU h
KLS019
Tersedia
#
Pojok Baca Ombudsman Kantor Perwakilan Sumatera Utara
346.048 DJU h
SMU048
Tersedia
#
Pojok Baca Ombudsman Nusa Tenggara Timur
346.048 DJU h
NTT070
Tersedia
Informasi Detail
- Judul Seri
-
-
- No. Panggil
-
346.048 DJU h
- Penerbit
-
Malang :
Setara Press.,
2021
- Deskripsi Fisik
-
xii, 176 halaman; 23 cm
- Bahasa
-
Indonesia
- ISBN/ISSN
-
9786236716069
- Klasifikasi
-
346.048
- Tipe Isi
-
-
- Tipe Media
-
-
- Tipe Pembawa
-
-
- Edisi
-
-
- Subjek
-
- Info Detail Spesifik
-
-
- Pernyataan Tanggungjawab
-
Djulaeka
Informasi Lainnya
- Nomor Induk
-
-
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar