Tugas dan wewenang hakim pemeriksa/pumutus perkara, hakim pengawas dan kurator/pengurus menurut peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 1998 yuncto undang - undang nomor 4 tahun 1998: Perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)