Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Bentuk Pelaksanaan Dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal Bagi Badan Usaha Dalam Pelaksanaan Transmigrasi
Tidak Tersedia Deskripsi
Ketersediaan
#
Belum memasukkan lokasi
Belum memasukkan lokasi
A00506
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
348.598 PER
Penerbit
Jakarta :
Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementrian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,.,
2016