Buku ini membahas lengkap terkait manajemen pelayanan publik mulai dari konsep dasar manajemen pelayanan publik, kajian normatif implementasi kebijakan pelayanan publik di Indonesia, isu dan inocasi manajemen pelayanan publik, kunci sukses manajemen pelayanan publik, pelayanan administrasi kependudukan, serta pelayanan prima dan standar pelayanan minimal daerah.
Buku ini bukan tentang upaya perempuan melawan kekerasan melalui jalur hukum, juga bukan perjuangan perempuan melalui politik formal. Ini cerita tentang perempuan dalam politik keseharian, dalam interseksionalitas yang membentuk agensinya. Tentang perempuan yang melawan kekerasan dengan mengonstruksi makna, menciptakan ruang pembebasan, dan membangun solidaritas menuju identitas yang tidak pern…
Buku ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas tahun 2000, namun tidak terlepas dengan peraturan perundang-undangan sebelumnya, sehingga buku ini bukan hanya sekadar menginventarisasi bahan hukum yang ada sebelum maupun sesudah tahun 2000, namun sedapat mungkin mengomparasikannya.
Buku ini memeberikan satu ulasan tentang bagaimana membangun paradigma pelayanan bagi para petugas pelayanan (pemerintah maupun swasta/perusahaan), kualitas layanan, kepuasan pelanggan atas layanan yang diberikan, dan loyalitas pelanggan melalui praktik komunikasi yang efektif.
Buku ini mengkaji penggunaan instrumen kontrak dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kajian ini dapat dipahami bahwa penggunaan instrumen kontrak dalam penyelenggaraan pemerintah tidak bisa sepenuhnya tuntuk pada hukum privat, sebab penyelenggaraan pemerintahan tunduk pada hukum publik.
Buku ini hadir untuk mengurai beberapa aturan hukum nasional tentang hak asasi manisa yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Diuraikan pula hal yang berkaitan dengan konsepsi hak asasi manusia dan sejarah perkembangan.
Buku ini mengulas tiga hal besar: (i) mengelaborasi konsep dan ragam kontrak pemerintah dari perspektif hukum publik dan hukum privat; (ii) menguraikan perkembangan regulasi pada beberapa jenis kontrak pemerintah; dan (iii) mengkaji aneka putusan yang terkait dengan kontrak pemerintah.