Ada banyak model pendekatan yang dipergunakan dalam melihat sosok pegawai negeri sipil di Indoneisa. Namun, kajian-kajian yang ada sebagian bersar berkisar pada bahasan-bahasan di sekitar pola pembinaan, sistem rekrutmen, etos kerja, jenjang karir dan lain-lain. Terbilan jarang literatur yang mengangkat topik kesejahteraan PNS pasca-kerja.
Dalam UU yayasan Nomor 16 Tahun 2001 yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2004, dikehendaik bahwa yayasan harus berbentuk badan hukum, mempunyai kekayaan sendiri, dan kegiatannya berada dibidang sosial, Keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan bukan sebuah perusahaan yang menarik keuntungan. Yayasan adalah Lembaga nirlaba. Bila sebelumnya keluarnya UU ini setiap orang dapat …